Keutuhannasional bisa tercapai apabila warga negara memiliki kepedulian yang tinggi terhadap bangsa dan negara. Contoh upaya yang dapat dilakukan warga negara untuk menjaga komitmen terhadap keutuhan nasional dalam bidang kebudayaan adalah? menghargai perbedaan tradisi di setiap daerah mengganggap paling baik kebudayaan daerah sendiri membuka diri dari kebudayaan yang berasal dari daaerah
Oleh R Rahaditya, SH, MH PERANG melawan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Tanah Air belum selesai. Namun, era kenormalan baru atau tatanan kehidupan baru masyarakat new normal life sudah dimulai setelah masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar PSBB dilonggarkan. Hal ini ditandai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Letjen TNI Doni Monardo untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau green zone untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman hal tersebut dapat kita ketahui dilakukan untuk melaksanakan pemulihan ekonomi dengan melalui tahapan protokol kesehatan. Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelumnya hampir sebagian besar provinsi di Indonesia telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial atau jarak sosial social distancing dan menjaga jarak fisik satu sama lain physical distancing atau melakukan karantina diri yang intinya kita diharapkan terpisah, baik secara sosial dan secara fisik dan tetap tinggal di rumah stay at home. Dengan telah adanya transformasi digital dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat banyak diantara kita yang melaksanakan kerja dari rumah work from home, untuk mahasiswa dan pelajar belajar di rumah study at home lalu banyak pula yang melakukan transaksi belanja secara online. Upaya itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bahkan sampai terjadinya karantina wilayah lockdown. Semua itu terjadi karena Presiden Joko Widodo mewajibkan penerapan pembatasan sosial berskala besar PSBB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 yang ditetapkan pada 31 Maret 2020. Juga, berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2018. Selanjutnya terkait dengan adanya era new normal life, ada baiknya kita memahami tentang makna meaning dari nasionalisme dan patriotisme yang mungkin istilah tersebut seringkali kita dengar. Nasionalisme Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Depdikbud, 1997, nasionalisme didefinisikan sebagai kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan. Nasionalisme dapat dirumuskan sebagai satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara atau paham ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Karena nasionalisme merupakan suatu pengertian yang luas, maka dalam konteks ini tentang nasionalisme dapat diartikan sebagai jiwa bangsa Indonesia yang akan terus melekat selama bangsa Indonesia masih ada. Adapun ciri-ciri nasionalisme antara lain cinta pada Tanah Air, bahasa atau sejarah budaya bersama serta suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa. Nasionalisme di era saat ini harus dapat mengisi dan menjawab tantangan masa transisi dalam berbagai perubahan situasi yang tentunya nilai-nilai baru tidak boleh mengguncangkan nasionalisme selama bangsa Indonesia tetap memiliki sense of belonging atau rasa memiliki negara Indonesia. Beberapa faktor yang mendukung terwujudnya paham nasionalisme dapat kita ketahui dari sejarah ketika masa perang merebut kemerdekaan di masa lalu, antara lain Adanya ikatan rasa senasib sepenanggungan Bertempat tinggal dalam satu wilayah yang sama Ingin melepaskan diri dari penjajahan. Adapun prinsip-prinsip nasionalisme menurut Frederick Hertz dalam bukunya berjudul "Nationality in History and Politics" meliputi hasrat untuk mencapai kesatuan, kemerdekaan, keaslian, dan kehormatan bangsa. Jika dikaitkan dengan masa pandemi Covid-19 saat ini, sikap kita yang menunjukkan rasa cinta Tanah Air dapat dibuktikan dengan cara berikut ini. Adanya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat secara kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker ketika keluar rumah, menghindari kerumuman, jaga jarak aman physical distancing, cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, dan mengonsumsi vitamin dan makanan yang bergizi. Adanya kesadaran mematuhi berbagai ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum Mengikuti perkembangan berita terkait dengan kasus pandemi Covid-19 yang mengenai jumlah korban yang terpapar, sembuh dan meninggal pemberitaannya terus di-update oleh media TV dan media cetak. Jadi dalam menghadapi masalah pandemi Covid-19 diperlukan adanya jiwa nasionalisme dari seluruh bangsa Indonesia demi keberlangsungan hidup bersama. Rasa nasionalisme penting dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Jika di masa lalu seluruh komponen bangsa dengan rasa nasionalisme tinggi bersatu berjuang melawan penjajah untuk merebut kemerdekaan, maka sekarang ini kita sebagai bangsa Indonesia dengan rasa nasionalisme tinggi pula harus bersatu melawan Covid-19. Caranya dengan menerapkan berbagai protokol yang telah ditetapkan, terlebih ketika kita akan memasuki masa tatanan kehidupan baru new normal life. Karena, pada kenyataannya pandemi Covid-19 belum memiliki rasa nasionalisme tinggi yang didukung dengan kesadaran dan kedisiplinan tinggi pula sangat sulit kiranya melaksanakan new normal life secara baik. Nasionalisme dalam situasi negara seperti saat ini diperlukan karena dapat menjadi pemersatu bangsa dan untuk mempertahankan keutuhan NKRI tercinta terlebih jika dikaitkan dengan konstitusi negara Republik Indonesia. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 menyatakan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Ayat tersebut intinya menjelaskan bahwa kita wajib melakukan upaya pembelaan negara yang tentunya harus dengan rasa nasionalisme yang timbul dari diri kita sendiri. Perwujudan bela negara di masa kini bermacam-macam caranya, tidak seperti di masa lalu ketika masa revolusi merebut kemerdekaan dengan cara angkat senjata menjadi kombatan untuk memerangi penjajah. Namun, contoh wujud bela negara saat ini antara lain Setia kepada ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 Mengabdikan diri sesuai dengan profesi yang kita miliki Mentaati dan mematuhi berbagai peraturan yang berlaku taat hukum Membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah taat pajak Mencintai produk-produk dalam negeri Melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Selain beberapa hal yang telah disebutkan di atas, contoh lain sebagai wujud nasionalisme dan bela negara yang bisa kita saksikan sekarang adalah adanya solidaritas sosial dalam rangka membangun persatuan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 dan berempati kepada mereka yang terdampak Covid-19. Salah satu caranya memberikan bantuan berupa obat-obatan dan logistik bahkan menggalang donasi untuk dapat membantu yang terdampak kemudian bersatu pula untuk melakukan pemulihan recovery ekonomi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Patriotisme Adapun pengertian patriotisme menurut KBBI adalah sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran Tanah Airnya. Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan atau heroism dan patriotism dalam bahasa Inggris. Akhir-akhir ini jiwa patriotisme dan cinta Tanah Air yang dapat kita saksikan adalah pengabdian para petugas medis dokter dan perawat yang merupakan ujung tombak dalam melawan Covid-19. Tidak dapat kita mungkiri bahwa para petugas medis saat ini telah menjadi patriot kemanusiaan dan patriot bangsa yang berada di garis depan melawan Covid-19 dan itu merupakan wujud nyata bela negara. Dalam menghadapi pandemi Covid-19, petugas medis telah rela menjadi garda terdepan atau pasukan khusus yang berperang melawan musuh yang tidak terlihat dengan indera penglihatan biasa. Perjuangan yang telah dilakukan oleh petugas medis bukan hanya sebuah perang melawan Covid-19, namun lebih merupakan suatu perjuangan untuk mempertahankan keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Di masa lalu, patriot bangsa adalah para pahlawan pejuang bangsa. Saat ini peran tersebut ada pada profesi tenaga medis yang didukung oleh Satgas Covid-19, TNI dan Polri, serta berbagai petugas aparatur sipil negara ASN serta komponen masyarakat lainnya. Kiranya hal tersebut memang sesuai dengan sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia yaitu Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta Sishankamrata. Sishankamrata merupakan suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi kemampuan dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya pertahanan keamanan negara, di mana TNI dan PORI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sishankamrata merupakan sistem yang berlandaskan pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial" Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Jadi jika terkait dengan masalah pertahanan keamanan negara hankamneg untuk menjamin kedaulatan negara secara konstitusional menjadi tanggung jawab TNI dan Polri yang didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Utamanya rakyat yang terlatih atau rakyat yang memiliki profesi tertentu. Namun, dalam hal menghadapi Covid-19, yang menjadi kekuatan utama adalah para petugas medis dokter dan perawat karena merekalah yang terlatih dan memiliki profesi yang dapat diandalkan, TNI dan Polri beserta komponen masyarakat lainnya menjadi kekuatan pendukung. Ketika memasuki era new normal life, kita yang sudah teredukasi dengan baik harus menyesuaikan diri dengan berdisiplin mematuhi berbagai protokol kesehatan dan protokol sosial yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. R Rahaditya, SH, MHKepala UPT Mata Kuliah Umum Universitas Tarumanagara Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.kepentingannasional indonesia. 1. Latar Belakang. Kepentingan Nasional Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 "Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Pancasila dan UUDMenjaga kesatuan bangsa seharusnya sudah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia. Kesatuan bangsa merupakan persyaratan bagi tercapainya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus modal utama untuk mencapai tujuan nasional seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945.Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, mengatakan kesatuan bangsa merupakan faktor penting dalam menjamin keberlanjutan bangsa dan kelangsungan hidup negara. Apalagi di era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang bukan lagi konvensional fisik melainkan multidimensional fisik dan nonfisik. Tanpa adanya kesatuan bangsa, negara tidak akan mampu menghadapi ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan dan melakukan berbagai upaya untuk mengukuhkan dan menjaga kesatuan bangsa. Lewat penyusunan hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa yang dilaksanakan oleh Kedeputian VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa berupaya untuk menjalankan tugas koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa. Sebanyak 34 Kementerian/ Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan perlu mengkaji dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan demi meningkatkan kualitas kebijakan dan pelaksanaan program. Dr. Janedjri M. Gaffar, selaku Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam mengatakan terdapat empat tugas utama Kedeputian Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa yang dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pertama, melakukan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa. Kedua, melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa. Ketiga, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa. Keempat, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan kementerian/ lembaga di bidang kesatuan bangsa yang dilakukan Deputi VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa pada 11 Desember 2020, di Jakarta, menghasilkan evaluasi dan perumusan rekomendasi terhadap 12 isu strategis bidang kesatuan bangsa. Pertama, internalisasi nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional warga negara. Kedua, internalisasi etika kehidupan berbangsa. Ketiga, pemantapan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa berlandaskan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Keempat, pembinaan interaksi sosial melalui gerakan pembaruan kebangsaan. Kelima, gerakan moderasi beragama. Keenam, gerakan kewaspadaan nasional terhadap berbagai tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Ketujuh, sinergi tentara nasional Indonesia TNI dan kepolisian RI POLRI dengan komponen masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan. Kedelapan, pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan. Kesembilan, gerakan menolak kampanye hitam, politik identitas, nasionalisme sempit, pragmatisme, praktek politik uang dan politisasi sara dalam penyelenggaraan pilkada. Kesepuluh, gerakan netralitas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia TNI dan Kepolisian RI POLRI dalam penyelenggaraan pilkada. Kesebelas, gerakan peningkatan partisipasi pemilih. Keduabelas, penanganan permasalahan WNI bekas warga provinsi Timor Timur dan pejuang pro integrasi Timor Timur. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan antara lain kajian kebijakan, konsultasi publik, pengisian kuesioner dan focus group discussion FGD yang melibatkan antara lain instansi pusat di daerah, instansi daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, civitas akademika Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, media massa, serta Lembaga Swadaya masyarakat LSM. Dari hasil evaluasi dan rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu masukan bagi upaya perbaikan kebijakan dan program kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam agar kebijakan dan program yang dijalankan semakin efektif dalam meningkatkan dan memperkokoh kesatuan bangsa sehingga dapat tercapai tujuan nasional.
Mengapatercapainya keutuhan nasional sangat dipengaruhi oleh warga negara - 10151339 taubat2 taubat2 05.04.2017 Sekolah Menengah Atas terjawab Mengapa tercapainya keutuhan nasional sangat dipengaruhi oleh warga negara 1 Lihat jawaban Iklan Iklan fikaasru fikaasru Karena warga negara merupakan aset yang paling penting demi tercapainya
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam mempertahankan dan juga menjaga keutuhan nasionalisme serta kedaulatan sebuah Negara, dibutuhkan usaha yang keras dalam menjaga keutuhannya. Dikarenakan banyak faktor-faktor yang menjadi penyebab ancaman bagi keutuhan nasionalisme dan juga kedaulatan sebuah Negara. Sebelum kita membahas lebih lanjut terkait Faktor-faktor yang menjadi penyebab ancaman bagi keutuhan Nasionalisme serta kedaulatan sebuah Negara, terlebih dahulu mari kita mengenal apa yang dimaksud dengan Nasionalisme dan Arti Nasionalisme merupakan suatu sikap politik atau pemahaman dari masyarakat suatu bangsa yang memiliki keselarasan kebudayaan dan wilayah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, nasionalisme adalah paham ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Sikap dan perilaku nasionalisme yang harus dimiliki warga negara. Itu meliputi harus mematuhi aturan yang berlaku, mematuhi hukum negara, melestarikan budaya Indonesia. Kemudian menciptakan dan mencintai produk dalam negari, serta bersedia melakukan aksi nyata membela negara. Sejarah Nasionalisme Nasionalisme sudah menjadi pandang yang dikenal sejak akhir abad ke-18. pada Revolusi Amerika dan Perancis nasionalismen sudah menjadi pandang kuat yang pertama. Setelah itu baru menyebar ke negara-negara baru di Amerika Latin. Pada awal abad ke-19 menyebar ke Eropa Tengah, selanjut di Eropa Timur dan Tenggara. Berkembang di Asia dan Afrika pada awal abad ke-20. Itu menjadi kebangkitan dan perjuangan yang kuat bagi masyarakat di dua benua ini berperan kuat dalam perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan. Tidak mustahil ke depan akan muncul ancaman dan bahaya. Sehingga diperlukan semangat kebangsaan dengan intensitas tinggi untuk menanggulangi Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, daulat berasal dari Bahasa Arab yaitu daulah atau daulat yang berarti kekuasaan. Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Dalam Bahasa Inggris kedaulatan disebut sovereignty yang berasal dari bahasa Latin superanus yang artinya teratas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, daulat adalah kekuasaan, pemerintahan. Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah. Menurut KBBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi. PEMBAHASANIntegrasi nasional yang dibutuhkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI menghadapi berbagai ancaman. Terlebih integrasi nasional yang terdapat di dalam negara dengan kondisi masyarakat yang majemuk plural seperti di Indonesia. Di lain sisi Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman adalah semua bentuk usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan pula 2 jenis-jenis ancaman terhadap integrasi nasional, Ancaman terhadap integrasi nasional dapat dibedakan menjadi dua yakniAncaman militerAncaman militer Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer terhadap integrasi nasional dapat berasal dari luar negeri dan dari dalam contoh ancaman militer terhadap integrasi nasional adalahAncaman dari luar negeri, yaituAgresi militerPelanggaran wilayah oleh negara lainMata-mata spionaseSabotase Aksi teror dari jaringan internasionalAncaman dari dalam negeri, yaituPemberontakan bersenjata Konflik horisontalAksi terorSabotase Aksi kekerasan yang berbau SARAGerakan separatis upaya pemisahan diri untuk membuat negara baruAncaman nonmiliterAncaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negera, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Pada hakikatnya, ancaman nonmiliter dinilai berpotensi membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari atau tidak telah menimbulkan dampak negatif yang berpotensi menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara. Ancaman nonmiliter mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan bahkan teknologi dan ancaman nonmiliter antara lainPengaruh gaya hidup kebarat-baratanTidak mencintai budaya sendiriTidak menggunakan produk dalam negeriMasalah Korupsi, Kolusi, Nepotisme KKN Ideologi Dari Negara Penyebaran Kebudayaan nonmiliter mempunyai karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer. Ciri-ciri ancaman nonmiliter adalah tidak bersifat fisik dan bentuknya tidak terlihat. KESIMPULANDapat disimpulkan bahwasannya terdapak banyak faktor yang dapat menjadi ancaman keutuhan nasionalisme dan juga kedaulatan suatu Negara khususnya Negara kita tercinta, dapat kita lihat bahwasannya terdapat 2 Ancaman yakni militer dan juga non-militer. Dari sini kita dapat mengambil intisari untuk berusaha dengan sebaik baiknya dalam menjaga keutuhan Nasionalisme serta kedaulatan NKRI dengan mencegah dan juga memerangi faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab Ancaman bagi Nasionalisme serta kedaulatan NKRI. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya KeutuhanNKRI, menentukan tercapainya tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi Sri Lestari – APN Kemhan Dok. PribadiOleh Sri Lestari – APN KemhanSebagaimana tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial akan dapat terwujud. Dalam mencapai tujuan tersebut maka dilaksanakan pembangunan nasional yang menyeluruh wilayah pembangunan nasional di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ketahanan nasional sebaliknya pembangunan nasional yang berhasil akan menghasilkan ketahanan nasional yang tangguh. Di sisi lain, ketahanan nasional yang tangguh akan memperlancar upaya pembangunan, dimana ketahanan nasional sangat mempengaruhi kehidupan bangsa dan negara dalam segala aspek hakikatnya, ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Hal inilah yang senantiasa diupayakan oleh bangsa Indonesia dari dulu sampai sekarang, dimana Ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong peningkatan pembangunan nasional, yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan keamanan yang hendak dicapai untuk mewujudkan ketahanan nasional dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa Indonesia menumbuhkan dan menyumbangkan nilai-nilai nasionalnya menjadi kemakmuran sebesar-besarnya yang adil dan merata baik rohaniah maupun jasmani. Sedangkan keamanan nasional adalah kemampuan bangsa Indonesia melindungi eksistensinya dan nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam maupun luar negeri. Dalam kenyataan hidup kemudian gambaran-gambaran kesejahteraan nasional dan keamanan nasional menjadi satu gambaran ketahanan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan nasional menggunakan tiap-tiap gatra dalam astagatra. Tiap-tiap gatra itu sama penting dan ambil peranan bagi kesejahteraan dan keamanan nasional dalam segala aspeknya mencerminkan gambaran siapa dan bagaimana bangsa kita ini. Artinya, setiap gatra dalam astagatra ketahanan nasional harus dibenahi, tidak boleh ada yang ditinggalkan sementara yang lain dilupakan karena masing-masing terkait erat. Kelemahan di salah satu gatra melemahkan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Ketahananan Nasional meliputi Asta Gatra, yaitu Geografi, Demografi dan Kekayaan Alam sebagai Tri Gatra Gatra Statis dan Ipoleksosbudhankam ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan sebagai Panca Gatra Gatra Dinamis.Dengan kemampuan untuk mengatasi kelemahan pada ketahanan nasional, maka tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial akan dapat kemiskinan bangsa Indonesia masih cukup tinggi pada September 2021 sebesar 9,71 persen, sebesar 26,50 juta orang BPS-2021. Kondisi penduduk demikian tidak mendukung adanya ketahanan nasional yang kuat, malahan akan dapat melemahkannya. Seperti telah diuraikan, ketahanan nasional terdiri dari kesejahteraan dan keamanan yang dapat dibedakan tetapi tidak karena itu, kemiskinan merupakan tantangan yang harus dapat diatasi secepat mungkin untuk dapat mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh. Hal ini juga merupakan sebuah ancaman paling besar bagi Indonesia adalah kemiskinan karena ketimpangan pembangunan yang telah berjalan selama ini. Oleh karena itu kuncinya adalah terwujudnya keberpihakan yang tinggi terhadap komponen bangsa yang paling lemah yaitu golongan masyarakat miskin dengan cara meningkatkan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia, Pembangunan nasional sangat berpengaruh terhadap kemiskinan yang terkait dengan ketahanan itu, ancaman yang dirasakan saat ini, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang begitu cepat mempengauhi globalisasi, selain adanya kemiskinan adanya penyebaran ideologi di luar Pancasila sudah sangat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, semua pemikiran tersebut masuk melalui media sosial, dimana kelompok milienial sangat rentan informasi-informasi yang keliru. Sehingga tidak akan mengalami perang seperti invasi pasukan melainkan menggunakan media sosial yaitu menggunakan proxy war langsung yang masuk ke dalam wilayah NKRI, melalui perang di media sosial dan ruang virtual dunia, ada empat miliar pengguna internet, dengan internet, orang dipaksa berpikir, melihat dan mendengar maka terjadinya perang informasi, ditransmisikan oleh semua media komunikasi dimana saat ini di Indonesia berada di tengah situasi yang demikian. Mengingat hingga kini masih ada sekitar situs di Indonesia yang terus menebar berita bohong hoaks kondisi ini dibiarkan akan sangat berbahaya bagi kepentingan bangsa dan itu munculnya gejala intoleransi masih menjadi salah satu penghambat upaya pembangunan nasional dan ketahanan nasional. Dimana masih ada kelemahan pembangunan nasional menuju tercapainya 'national interest' Indonesia. Salah satu faktor menguatnya intoleransi adalah adanya pemahaman yang salah terkait religiusitas yang terus masuk mencampuri dan melemahkan pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional menuju tercapainya national interest Indonesia. Konsep religiusitas membawa kepentingan nasional Indonesia justru kembali ke masa lalu dan bukan ke masa depan. Sesuai perundangan maka Kepala daerah memiliki kewajiban dalam menjaga stabilitas di wilayahnya, baik stabilitas keamanan maupun stabilitas kesejahteraan masyarakatnya. Selama ini kepala daerah mengandalkan aparat keamanan, padahal, kepala daerah bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesejahteraan, dimana Kepala daerah menyatakan darurat sipil ketika pemerintah daerah tidak sanggup menanganinya maka aparat keamanan langsung membantu. Dalam perkembangnya sekarang persoalan keamanan diserahkan langsung kepada kepolisian, sementara kepala daerah malah 'cuci tangan'. Oleh karenanya diingatkan agar pemerintah daerah sesuai peraturan yang ada tetap harus ikut membangun dan membina ketahanan nasional di daerahnya, termasuk terkait pembahasan peraturan daerah perda.Akhirnya pembangunan nasional sangat dipengaruhi oleh ketahanan nasional. Keberhasilan Pembangunan nasional akan menghasilkan ketahanan nasional, begitu sebaliknya ketahanan nasional yang tangguh akan memperlancar upaya pembangunan. Sehingga perlu mendorong Kepala daerah memiliki pemahaman regulasi dan peraturan dalam melaksanakan pembangunan untuk menciptakan ketahanan daerah, perlu peningkatan kolaborasi bersama kepolisian, TNI dan pihak-pihak lainnya. Disamping itu juga perlu mendorong Kepala daerah bersama aparat untuk mengajak para elite politik dan tokoh agama dan masyarakat menciptakan kondisi konduksif guna menciptakan stabilitas politik dan keamanan didaerah dalam mewujudkan Ketahanan daerah.