Jakarta - Seorang wanita membagikan kisah saat tak sengaja mengonsumsi pia non halal. Awalnya tak sadar, sampai ia membaca tulisan kemasan pia yang ternyata mengandung kalau muslim dilarang mengonsumsi daging babi atau bumbu yang mengandung babi karena hukumnya haram. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Al-Quran Surah Al Baqarah 173, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah."Oleh karenanya, kaum muslim perlu memerhatikan makanan yang dikonsumsi apakah halal atau non halal. Beberapa makanan biasanya juga mencantumkan keterangan apakah makanan tersebut halal dikonsumsi, kalau tidak halal biasanya dicantumkan 'mengandung babi'. Saat muslim tak sengaja atau tak mengetahui kalau makanan tersebut non halal disantap olehnya, lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Dalam Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 173 juga dijelaskan, "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Seorang wanita muslim bernama Selyana Jamil membagikan kisahnya di akun Instagram selyanajamil 29/3, ia mengaku tak sengaja mengonsumsi pia non halal yang mengandung babi pada bahan bakunya. Ia menceritakan bahwa pada awalnya tak menyadari kalau pia tersebut non halal, sampai seorang temannya memberitahukan pada kemasan terdapat keterangan 'mengandung babi'.Baca Juga Heboh Netizen Panik dan Nangis karena Tak Sengaja Makan Babi, Ini Hukumnya! Kisah Wanita Muslim Tak Sengaja Makan Pia Mengandung Babi Foto Instagram selyanajamil"Berawal dari IGS nya si bangk***, tapi gue ngga langsung paham apa yang dia maksud. Gue komenlah, 'kok zonk? enak oneng'. Karena sama si bangk*** disuruh baca eliti, pelan-pelan gue baca dan ternyata ada tulisan 'MENGANDUNG BABI' nggak tuh," tulis keterangan dalam unggahan foto di Instagram Story milik netizen bernama Selyana Jamil."Ya Allah mau nangis tapi ngakak banget, gimana ini ada BABI di tubuhku," lanjut telah mengkonfirmasi perihal ini kepada Selyana secara langsung via DM Instagram 29/3. Selyana menceritakan kalau pia non halal yang ia konsumsi saat itu adalah pemberian oleh-oleh dari ibu teman kerjanya. Teman kerjanya itu memang non muslim, namun ia juga tak mengetahui kalau pia tersebut mengandung babi."Temen saya yang kasih juga nggak tau kalau itu non halal. Dia nasrani tapi dikirimin mamannya dari Semarang. Tapi pas cerita, mamanya ini juga nggak tau kalo itu ngga halal," ungkap Selyana kepada Wanita Muslim Tak Sengaja Makan Pia Mengandung Babi Foto Instagram selyanajamilBaca Juga Heboh Netizen Panik dan Nangis karena Tak Sengaja Makan Babi, Ini Hukumnya! Menurut cerita yang dibagikan Selyana ini, tak hanya dirinya yang mengonsumsi itu tapi beberapa teman kerjanya yang muslim juga ikut tak sengaja mengonsumsinya. Karena terakhir kali Selyana makan pia itu hanya tersisa 3 buah saja."Gue ngga tau siapa aja yang udah makan tuh pia, karena yang makan terakhir gue tinggal sisa 3 biji," ungkap Selyana dalam unggahan di Instagram Wanita Muslim Tak Sengaja Makan Pia Mengandung Babi Foto Instagram selyanajamilPia non halal yang dimaksud oleh Selyana ini adalah Pia Kemuning. Pia ini sangat terkenal dan legendaris di Semarang dan sering diburu untuk diketahui kalau Pia Kemuning adalah produk makanan non halal. Pada kemasan tercantum keterangan 'mengandung babi'. Begitu juga pada kiosnya yang ditempelkan kertas bertuliskan, "semua macam kue pia mengandung minyak babi".Ada beberapa varian yang ditawarkan Pia Kemuning. Di antaranya ada aren, cokelat, nanas, kacang ijo, daging babi, keju, dan durian. Ditawarkan mulai dari ukuran 250 gram sampai 5 kilogram dengan harga Rp - Rp Karena sudah mengetahui kalau pia ini non halal, muslim jangan sampai terkecoh lagi ya!Baca Juga Dulu Tak Biasa Sarapan Nasi, Kini Bule Polandia Ini Doyan Nasi Pecel Simak Video "Indonesia Internasional Food Expo 2023 Resmi Dibuka di Surabaya" [GambasVideo 20detik] yms/odi
ForexMenurut Islam adalah Halal, Menurut MUI dalam Fatwa DSN. Hukum forex menurut Islam adalah halal. Sebab, barang yang diperjual belikan bukanlah barang yang sifatnya haram. Selain itu tidak ada unsur menipu di dalam transaksi ini ataupun unsur perjudian.
– Jika kamu sedang mencari minuman boba yang halal dan bisa dikonsumsi dengan tenang, Mixue bisa menjadi pilihanmu. Tapi, apakah Mixue dianggap halal atau haram? Yuk, simak review terbaru tentang Mixue dan penjelasannya di bawah ini! Sebagai seorang Muslim, kita harus selalu memperhatikan apakah makanan atau minuman yang dikonsumsi halal atau haram. Mixue sendiri adalah minuman boba atau bubble tea yang berasal dari Taiwan. Dalam pembuatannya, Mixue tidak menggunakan produk yang mengandung babi atau alkohol. Untuk bahan dasar minuman, Mixue menggunakan susu dan creamer non-dairy. Selain itu, Mixue juga menyediakan pilihan topping yang halal seperti boba hitam, boba putih, jelly, dan pudding. Kamu juga bisa memilih level manis sesuai dengan preferensimu, mulai dari tanpa gula hingga sangat manis. Dalam hal sertifikat halal, Mixue sendiri belum mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang resmi. Namun, Mixue menjamin bahwa semua bahan yang digunakan dalam pembuatannya halal dan tidak mengandung unsur haram. Kamu juga bisa memeriksa daftar bahan dan informasi nutrisi secara lengkap di website resminya. Jadi, apakah Mixue bisa dianggap halal atau haram? Berdasarkan penjelasan di atas, Mixue dapat dikonsumsi oleh umat Muslim karena bahan yang digunakan dalam pembuatannya halal dan tidak mengandung unsur haram. Namun, untuk kamu yang lebih memilih memilih minuman boba dengan sertifikasi halal, kamu bisa memilih merek-minuman boba yang sudah memiliki sertifikasi halal dari lembaga yang resmi. Jadi itulah review terbaru mengenai Mixue dan apakah minuman ini halal atau haram. Semoga ulasan ini bisa membantumu memilih minuman boba yang sesuai dengan kebutuhanmu. Selamat mencoba! Apakah Mixue Halal atau Haram? Mixue, salah satu merek produk kecantikan asal Korea Selatan, belakangan ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Muslim. Hal ini disebabkan oleh adanya isu bahwa Mixue mengandung bahan-bahan yang dianggap haram dalam Islam. Beberapa bahan yang menjadi perdebatan adalah pigmen serangga, kolagen babi, dan asam hyaluronat yang berasal dari hewan non-halal. Sebagai umat Muslim, kita tentu harus memperhatikan halal dan haram dalam mengonsumsi makanan dan minuman, serta menggunakan produk-produk kecantikan. Namun, untuk menentukan apakah Mixue halal atau haram, kita perlu melakukan penelitian lebih lanjut. Kita harus memperhatikan label dan bahan-bahan yang terkandung dalam produk tersebut. Jika kita memeriksa label Mixue, kita akan menemukan bahwa produk ini tidak memiliki label halal. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Mixue haram. Ada beberapa produsen yang mungkin tidak mendaftarkan produk mereka sebagai halal, meskipun mereka menggunakan bahan-bahan halal. Kita juga perlu mempertimbangkan sertifikasi halal dari lembaga yang terpercaya. Di Indonesia, beberapa lembaga seperti MUI Majelis Ulama Indonesia dan BPJPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyediakan sertifikasi halal bagi produk-produk yang dianggap halal. Namun, karena Mixue bukanlah produk Indonesia, kita tidak dapat mengandalkan sertifikasi halal dari lembaga-lembaga tersebut. Oleh karena itu, kita harus melakukan pengecekan terhadap bahan-bahan yang terkandung dalam Mixue. Dalam hal ini, kita dapat memperhatikan kode-kode pada bahan-bahan yang tertera dalam label Mixue. Beberapa kode yang menunjukkan bahwa bahan tersebut halal adalah E100-E199, E200-E299, E300-E399, E400-E499, dan E500-E599. Kode-kode ini menunjukkan bahwa bahan tersebut adalah bahan-bahan alami, bukan bahan-bahan sintetis. Jadi, apakah Mixue halal atau haram? Kita perlu memperhatikan bahan-bahan yang terkandung dalam Mixue dan melakukan pengecekan terhadap kode-kode pada label produk. Jika terdapat bahan yang dianggap haram dalam Islam, maka produk ini tentu saja haram untuk digunakan. Namun, jika semua bahan terbukti halal, maka kita dapat menggunakan Mixue dengan aman dan tenang. Es Krim Mixue Indonesia Klarifikasi Soal Sertifikat Halal Video Apakah Mixue Halal atau Haram? Jawaban atas Pertanyaan Seputar Mixue Pendahuluan Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan industri, kini muncul berbagai jenis minuman sehat dengan berbagai kandungan nutrisi yang dibutuhkan tubuh. Salah satunya adalah Mixue, minuman sehat yang viral di media sosial. Namun, sebelum mengonsumsi Mixue, muncul pertanyaan seputar apakah Mixue halal atau haram bagi umat muslim. Artikel ini akan membahas FAQ seputar Mixue dan menjawab pertanyaan tersebut. Apa itu Mixue? Mixue merupakan minuman sehat yang terbuat dari campuran bahan-bahan alami seperti buah-buahan, sayuran, dan bahan-bahan lainnya. Mixue diklaim dapat memberikan banyak manfaat bagi kesehatan seperti menyehatkan pencernaan, menambah energi, dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Apakah Mixue Halal? Saat ini, Mixue belum memiliki sertifikasi halal dari lembaga halal resmi, sehingga status kehalalan produk ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim. Namun, Mixue telah mengklaim bahwa produk mereka halal dan mengikuti standar kehalalan yang berlaku di Indonesia. Apa Bahan-bahan yang Digunakan dalam Mixue? Bahan-bahan yang digunakan dalam Mixue adalah buah-buahan seperti apel, jeruk, dan nanas, sayuran seperti wortel, bayam, dan kubis, serta bahan-bahan lain seperti susu dan madu. Semua bahan yang digunakan dalam Mixue diambil dari bahan alami dan tidak menggunakan bahan tambahan yang berbahaya. Apakah Mixue Mengandung Alkohol atau Bahan Haram Lainnya? Mixue diklaim tidak mengandung alkohol atau bahan haram lainnya seperti daging babi, lemak babi, dan bahan-bahan lain yang diharamkan oleh agama Islam. Namun, karena belum memperoleh sertifikasi halal resmi, maka cukup wajar apabila umat muslim masih ragu untuk mengonsumsi produk ini. Bagaimana dengan Produk Mixue yang Beredar di Pasaran? Saat ini, Mixue telah banyak beredar di pasaran dan menjadi tren di kalangan masyarakat. Namun, tidak semua produk Mixue yang beredar di pasaran memiliki jaminan kehalalan yang resmi. Oleh karena itu, sebelum membeli Mixue, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah produk tersebut memiliki sertifikasi halal resmi atau tidak. Kesimpulan Secara keseluruhan, jawaban atas pertanyaan apakah Mixue halal atau haram masih perlu dipertanyakan karena produk ini belum memperoleh sertifikasi halal resmi dari lembaga yang berwenang. Namun, Mixue telah mengklaim produknya halal dan mengikuti standar kehalalan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, keputusan untuk mengonsumsi Mixue tetap menjadi hak dari masing-masing individu dan perlu dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan
Orangorang di kawasan timur Indonesia menyebutnya paniki, niki atau lawa. Orang Sunda menyebutnya lalay, kalong atau kampret. Lalu apakah daging kelelawar memang halal dikonsumsi menurut syariah? Kemudian pengharaman keleawar diperkuat lagi dengan beberapa hadits yang menyebutkan bahwa haram memakan hewan yang mempunyai taring serta
Dalambanyak agama masalah halal dan haram merupakan suatu masalah yang cukup penting. Dalam agama Yahudi misalnya ada begitu banyak larangan yang berkaitan dengan masalah ini, mulai dari haram memakan daging babi sampai garam untuk memasak yang harus menggunakan garam khusus. Apakah hal yang sama juga berlaku dalam iman kita? Bagaimana sikap seorang Kristen berkaitan dengan masalah halal dan
.